Lahirnya Keputusan Gubernur Bali
Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi izin
pemanfaatan, sudah melalui proses dan mekanisme pembahasan, mulai dari
permohonan yang diajukan investor, rekomendasi DPRD Provinsi Bali,
sampai turunnya Keputusan Gubernur. Rekomendasi tersebut masih
memerlukan beberapa kajian pendukung, sinkronisasi dan harmonisasi
dengan peraturan perundang-undangan, serta beberapa tahapan perizinan
yang wajib dimiliki oleh investor, di mana izin-izin tersebut menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Rekomendasi tersebut belum cukup dipakai acuan melaksanakan kegiatan
reklamasi, tetapi baru sebatas sebagai dasar bagi investor melakukan
kegiatan pengkajian, survey, serta pengurusan perizinan yang dibutuhkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang tugas kita
bersama adalah mengawasi pelaksanaan kajian tersebut kalau memang
benar-benar memenuhi semua aspek, untuk kemudian dilanjutkan pada
tahapan berikutnya.
Dalam membuat kajian feasibility tersebut berbagai peraturan
perundang-undangan masih perlu diacu, disinkronisasikan, dan
diharmonisasikan, antara lain Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011
tentang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan
(Sarbagita), Rancangan Perda Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi,
dan Draft Arahan Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
yang sedang disusun dokumen akademisnya di Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara Pemerintah Kabupaten Badung juga sedang menyiapkan Raperda
Arahan Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten
Badung sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Keputusan ini, Saya dengan tegas mencantumkan hal-hal yang wajib
dipenuhi dalam pengembangan rencana reklamasi ini oleh calon investor,
yaitu: 1) menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 2)
memperhatikan kelestarian lingkungan, 3) mengikutsertakan dan
mempekerjakan masyarakat di sekitar tempat usaha serta membantu
meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar, dan 4) menghormati
nilai-nilai agama, budaya, kesusilaan dan/atau ketertiban umum dalam
penyelenggaraan kegiatan.
Proses reklamasi ini masih sangat panjang, yang memerlukan pemikiran
kita bersama untuk mewujudkannya, sehingga nantinya benar-benar
memberikan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Bali di masa
mendatang. Bali yang maju adalah Bali yang tidak tercerabut dari akar
budayanya yang adiluhung, dengan kemajuan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakatnya. Saya mengajak seluruh rakyat Bali, untuk
membangun Bali dengan dasar cinta, dan menyumbangkan pemikiran dan hasil
karya sesuai kompetensi dan swadharma masing-masing. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar