Keistimewaan Pantai Nusa Dua seluas sekitar 350 hektar ini semakin lengkap dengan beragam fasilitas eksklusif

Senin, 05 Agustus 2013

REKLAMASI TELUK BENOA UNTUK MASA DEPAN BALI

 Lahirnya Keputusan Gubernur Bali


Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi izin pemanfaatan, sudah melalui proses dan mekanisme pembahasan, mulai dari permohonan yang diajukan investor, rekomendasi DPRD Provinsi Bali, sampai turunnya Keputusan Gubernur. Rekomendasi tersebut masih memerlukan beberapa kajian pendukung, sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, serta beberapa tahapan perizinan yang wajib dimiliki oleh investor, di mana izin-izin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.


Rekomendasi tersebut belum cukup dipakai acuan melaksanakan kegiatan reklamasi, tetapi baru sebatas sebagai dasar bagi investor melakukan kegiatan pengkajian, survey, serta pengurusan perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang tugas kita bersama adalah mengawasi pelaksanaan kajian tersebut kalau memang benar-benar memenuhi semua aspek, untuk kemudian dilanjutkan pada tahapan berikutnya.


Dalam membuat kajian feasibility tersebut berbagai peraturan perundang-undangan masih perlu diacu, disinkronisasikan, dan diharmonisasikan, antara lain Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 tentang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita), Rancangan Perda Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, dan Draft Arahan Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang sedang disusun dokumen akademisnya di Pemerintah Provinsi Bali.

Sementara Pemerintah Kabupaten Badung juga sedang menyiapkan Raperda Arahan Peraturan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Badung sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Keputusan ini, Saya dengan tegas mencantumkan hal-hal yang wajib dipenuhi dalam pengembangan rencana reklamasi ini oleh calon investor, yaitu: 1) menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 2) memperhatikan kelestarian lingkungan, 3) mengikutsertakan dan mempekerjakan masyarakat di sekitar tempat usaha serta membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar, dan 4) menghormati nilai-nilai agama, budaya, kesusilaan dan/atau ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan.

Proses reklamasi ini masih sangat panjang, yang memerlukan pemikiran kita bersama untuk mewujudkannya, sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Bali di masa mendatang. Bali yang maju adalah Bali yang tidak tercerabut dari akar budayanya yang adiluhung, dengan kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Saya mengajak seluruh rakyat Bali, untuk membangun Bali dengan dasar cinta, dan menyumbangkan pemikiran dan hasil karya sesuai kompetensi dan swadharma masing-masing. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...